Tuesday, May 25, 2010

profesi pendidik dan tenaga kependidikan

Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. (UU No.20 THN 2003, PSL 39 (2))
Pendidik atau di Indonesia lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu:
• Guru (lihat guru)
• Dosen (lihat dosen)
• Konselor (lihat konselor)
• Pamong belajar (lihat contoh SMP Terbuka)
• widyaiswara
• tutor
• instruktur
• fasilitator
• Ustadz, dan sebutan lainnya.

Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan adalah tenaga/pegawai yang bekerja pada satuan pendidikan selain tenaga pendidik. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Yang termasuk kedalam tenaga kependidikan adalah:
Kepala Satuan Pendidikan
Kepala Satuan Pendidikan yaitu orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan tersebut. Kepala Satuan Pendidikan harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator, figur dan mediator (Emaslim-FM) Istilah lain untuk Kepala Satuan Pendidikan adalah:
• Kepala Sekolah
• Rektor
• Direktur, serta istilah lainnya.
Tenaga Kependidikan lainnya
Orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
• Wakil-wakil/Kepala urusan umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum
• Tata usaha, adalah Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya;
o Administrasi surat menyurat dan pengarsipan,
o Administrasi Kepegawaian,
o Administrasi Peserta Didik,
o Administrasi Keuangan,
o Administrasi Inventaris dan lain-lain.
• Laboran, adalah petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium.
• Pustakawan (lihat perpustakaan)
• Pelatih ekstrakurikuler,
• Petugas keamanan (penjaga sekolah), Petugas kebersihan, dan lainya.
Menurut Disentein dan Levine (1981), Pendidik itu, yaitu :
1. Tidak berganti-ganti pekerjaan
2. Tidak semua orang dapat melakukannya
3. Mengggunakan hasil penelitian dan aplikasi
4. Mempunyai komitmen terhadap jabatan
5. Mempunyai asosiasi profesi
6. Mempunyai kode etik
7. Dipercaya publik
8. Mempunyai status sosial ekonomi tinggi

Syarat-Syarat Profesi Keguruan adalah :
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
2. Jabatan yang menggeluti ilmu khusus
3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang laman
4. Jabatan yang memerlukan latihan
5. Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen
6. Jabatan yang menentukan standarnya sendiri
7. Jabatan yang mementingkan layanan
8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat

Perkembangan Profesi Keguruan ada 3, yaitu :
1. Guru diangkat tanpa mempunyai pendidikan keguruan
2. Guru diangkat dari sekolah guru
3. Tahun 1985 pengangkatan guru dibagi menjadi:
dari lulusan sekolah guru
bukan dari lulusan sekolah guru
guru bantu sekolah
guru yang berasal dari keluarga yang berpendudukan (keturunan)

No comments:

Post a Comment