Tuesday, May 25, 2010

standar pengelolaan pendidikan

STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Standar Pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan.
Dasar Hukum
a) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Menurut PP No 19 Tahun 2005, Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
c) Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan, meliputi :
A. PERENCANAAN PROGRAM
1. Visi Sekolah/Madrasah
2. Misi Sekolah/Madrasah
3. Tujuan Sekolah/Madrasah
4. Rencana Kerja Sekolah/Madrasah

B. PELAKSANAAN RENCANA KERJA
1. Pedoman Sekolah/Madrasah
2. Struktur Organisasi Seklah/Madrasah
3. Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/Madrasah
4. Bidang Kesiswaan
5. Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
6. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
7. Bidang Sarana dan Prasarana
8. Bidang Keuangan dan Pembiayaan
9. Budaya dan Lingkungan Sekolah/Madrasah
10. Peranserta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah/Madrasah
C. PENGAWASAN DAN EVALUASI
1. Program Pengawasan
2. Evaluasi Diri
3. Evaluasi dan Pengembangan KTSP
4. Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Akreditasi Sekolah/Madrasah
D. KEPEMIMPINAN SEKOLAH/MADRASAH
1. Setiap sekolah/madrasah dipimpin oleh seorang kepala sekolah/madrasah.
2. Kriteria untuk menjadi kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah berdasarkan ketentuan dalam standar pendidik dan tenaga kependidikan.
3. Kepala SMP/MTs/SMPLB dibantu minimal oleh satu orang wakil kepalasekolah/madrasah.
4. Kepala SMA/MA dibantu minimal tiga wakil kepala sekolah/madrasah untuk bidang akademik, sarana-prasarana, dan kesiswaan. Sedangkan kepala SMK dibantu empat wakil kepala sekolah untuk bidang akademik, sarana-prasarana, kesiswaan, dan hubungan dunia usaha dan dunia industri. Dalam hal tertentu atau sekolah/madrasah yang masih dalam taraf pengembangan, kepala sekolah/madrasah dapat menugaskan guru untuk melaksanakan fungsi wakil kepala sekolah/madrasah.
E. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
1. Sekolah/Madrasah:
a mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel;
b menyediakan fasilitas informasi yang efesien, efektif dan mudah diakses;
c menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah/madrasah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan;
d melaporkan data informasi sekolah/madrasah yang telah terdokumentasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2. Komunikasi antar warga sekolah/madrasah di lingkungan sekolah/madrasah dilaksanakan secara efisien dan efektif.

No comments:

Post a Comment